Infak, Zakat, Haji, dan Wakaf
A. INFAK.
Yaitu, memberikan sesuati atau sumbangan, harta serta lainnyauntuk jalan kebenaran.
Dalam islam, pemberian ada beberapa macam, yaitu:
• Sedekah
• Hadiah
• Hibah
• Zakat, dan
• Wakaf.
B. ZAKAT
Zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur. Menurut syara’, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib sesuai perintah Allah swt.
Macam-macam zakat:
1. Zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dikeluarkan menjelang idul fitri.
2. Zakat mal.
Harta (mal) yang dikeluarkan zakatnya adalah :
• Emas dan perak.
• Hewan ternak.
• Harta perdagangan.
• Hasil tanaman dan buah-buahan.
• Harta rikaz, dan ma’adin
Orang yang berhak menerima zakat.
a. Fakir dan miskin, yaitu orang yang tidak mendapatkan apa yang mereka butuhkan.
b. Amil zakat, yaitu orang yang ditugaskan oleh imamuntuk mengumpulkan zakat.
c. Mualaf, yaitu golongan yang diusahakan merangkul dan memluk islam.
d. Budak berlian, yaitu orang yang diperjualbelikan orangkay tapi tidak mendapat upah.
e. Garimin, yaitu orang yangberhutang dan sukar untuk membayarnya.
f. Fisabilillah,yaitu orang yang menyampaikan kepada keridaan Allah swt. Baik ilmu atau amal.
g. Ibnu sabil atau musafir, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan atau kehabisan bekal.
Hikmah zakat.
a. Membersihkan jiwa dari sifat kikir.
b. Membantu orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang sedang dala kesulitan.
c. Zakat menegakkan kemasalahatan umum yang berkait erat dengan kesejahteraan dan kebahagiaan umat.
d. Zakat membatasi pembengkakan ditangan orang kaya serta mengusahakan kekayaan bisa beredar di semua lapisan masyarakat.
C. HAJI.
1. HAJI.
a. Pengertian.
Secra harfiah, haji berarti mnyengaja atau menuju, maksudnya, sengaja mengunjungi ka’bah di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. Haji diwajibkan bagi yang mampu, dan haji hanya boleh dilakukan sekali seumur hidup.
Allah berfirman :
b. Syarat-syarat haji.
• Harus beragama islam
• Balig
• Berakal sehat
• Mempunyai kemapuan dalam hal biaya perjalanan ketanah suci
• Kesehatan,keamanan
• Dan nafkah bagi keluarga yang di tinggalkhan
c. Rukun haji.
o Ihram;
o Wukuf di padang Arafah
o Tawaf ifadah
o Sai antara safa dan marwah
o Mencukur rambut kepala atau memotong sebagian (tahalul);
o Tertib
d. Wajib haji.
Memulai ihram da miqal
Melempar jumrah
Menginap atau mabit di muzdalifah
Menginap atau mabit di mina
Tawaf wadak
D. Wakaf.
Wakaf berarti menahan atau menghentikan. Maksudnya adalah pemindahan hak milik dari suatu harta yang bermanfaat. Dan tak adalagi hak orang yang telah mewakafkan hartanya kepada pengelola / menikmati hasil.
1. Syarat wakaf :
Harta wakaf harus diserahkan selama-lamanya.
Harta wakaf tidak boleh di tarikkembali
Hendaklah jelas kepada siapa diwakafkan
2. Hikmah wakaf
Menumbuhkan solidaritas pada sesama
Membantu program pengentasan kemiskinan
Menumbuhkan pengembangan dakwah islam bagi dalam berbagi bidang sosial, pendidikan, DLL.
Rabu, 27 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan Komen Macem - macem yahh .. :D